- Harapan baru generasi milenial dan generasi Z untuk bisa memiliki harapan memiliki rumah, diwujudkan dengan perbantuan dari negara.
Hal ini dilakukan negara melalui Menteri Keuangan yang menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK 120/2023).
Akan tetapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PMK 120/2023 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinyatakan bahwa PPN ditanggung pemerintah untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.
Penanggungan PPN oleh pemerintah ini dilakukan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, penanggungan PPN dapat dilakukan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artinya, PMK 120/2023 yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 ini hanya berlaku untuk dua bulan, dari PPN terutang November 2023 sampai dengan Desember 2023.
Kebijakan untuk pembelian rumah ini ditujukan bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Pada kondisi ini diharapkan transaksi jual beli nasional akan terus bergerak. Pergerakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap projek-projek bidang properti.
Properti ini dikenal sebagai industri yang padat modal, sehingga dalam kacamata keuangan dapat meningkatkan keamanan keuangan nasional.
Hal ini tergambarkan dari menekan laju inflasi, pendapatan negara meningkat karena terdapat sektor perdagangan barang berupa rumah dan lain sebagainya.
Kebijakan ini tidak sertamerta diterapkan tanpa adanya suatu diskusi panjang.