bdadinfo.com

Sisi Menakutkan Pajak bagi Wajib Pajak, Pemeriksaan oleh DJP Berpotensi Timbulkan Beban Pajak Baru bagi Wajib Pajak, Begini Kata DJP - News

Sisi menakutkan pemeriksaan pajak oleh DJP

- Pajak merupakan instrumen utama dalam penerimaan dan pendapatan negara.

Dengan pajak, masyarakat dapat mendapatkan aksesibilitas kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial lainnya.

Indonesia sangat bergantung dengan pajak sebagai sumber utama selain dari pendapatan negara bukan pajak.

Baca Juga: Deretan 5 Wisata Jembatan Kaca di Indonesia yang Penuh dengan Ujian Mental dan Nyali, Berani Untuk Menyebrang?

Rasio selisih antara pajak dengan penerimaan pendapatan negara bukan pajak bahkan melebihi setengahnya.

Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban pajaknya.

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Baca Juga: IKN Dibuat Jadi Kota Pusat Pemerintahan dan Jakarta Kota Bisnis, akan Jadi Kota yang Green dan Serba Modern!

Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.

Secara konsep terdapat dua perbedaan tujuan pemeriksaan pajak antara lain dalam hal untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya yang biasanya dilakukan secara insidentil.

Kepatuhan ini meliputi pertanyaan-pertanyaan apakah benar laporan Pajak Penghasilan tahunan telah sesuai dengan jumlah pajak yang dilaporkan.

Baca Juga: Usaha ini Jadi Peluang Buat kamu! Berikut Blueprint Bisnis Makanan Korea Bungeoppang, Lengkap!

Tak hanya itu, apakah wajib pajak bersangkutan memiliki alas hukum untuk melakukan pemfakturan pajak pertambahan nilai dengan digunggung atau tidak dan lain sebagainya.

Kedua adalah pemeriksaan pajak yang secara umum seperti adanya pengurusan dan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau penetapan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak maupun penghapusannya, menetapkan persetujuan atau penolakan wajib pajak terhadap permohonan penyertaan kebijakan perpajakan yang disediakan oleh pemerintah (insentif), dan/atau penagihan pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat