bdadinfo.com

Jokowi Tancap Gas Kejar Pembangunan Mega Proyek IKN Mati-matian, Ternyata Jadi Kode Keras Sebagai Bentuk Ketidakpercayaan Kepada Pemerintahan Probowo - News

Presiden Joko Widodo optimistis bahwa pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan lini masa yang telah direncanakan. Optimisme Presiden berdasarkan pengalaman pemerintah membangun sejumlah infrastruktur, antara lain Bandara Internasional Yogya

HARAIANHALUAN.COM - Tanggal 18 Januari 2022, merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta.

Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas.

Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud. Sebaliknya, Presiden Soekarno menetapkan Jakarta sebagai IKN Indonesia dengan UU Nomor 10 tahun 1964 tanggal 22 Juni 1964.

Baca Juga: Jambi-Palembang Bersatu Menembus Batas ke Aceh-Sumatera Utara! Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Hemat BBM Pengendara dan Potong Jarak Tempuh 50 Persen

Pada masa Orde Baru, tahun 1990-an, ada juga wacana pemindahan IKN ke Jonggol. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, wacana pemindahan IKN muncul kembali karena kemacetan dan banjir yang melanda Jakarta.

Terdapat tiga opsi yang muncul pada saat itu yaitu tetap mempertahankan Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan dengan melakukan pembenahan, Jakarta tetap menjadi IKN tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain, dan membangun IKN baru.

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.

Melihat rencana panjang dan gerak cepat Jokowi untuk memindahkan IKN di atas, perlu dipahami urgensi pemindahan IKN.

Pertama, menghadapi tantangan masa depan. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi Indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045.

Baca Juga: Rangkasbitung Pisah dari Kabupaten Lebak! 6 Kecamatan Bersatu Memohon Peresmian Kota Baru Demi Wujudkan Pusat Ekonomi Baru dan Pemerataan Pembangunan

Pada tahun itu diperkirakan PDB per kapita sebesar US$ 23.119. Tahun 2036, diperkirakan Indonesia akan keluar dari middle income trap.

Oleh sebab itu dibutuhkan transformasi ekonomi untuk mencapai Visi Indonesia 2045.

Transformasi ekonomi didukung oleh hilirisasi industri dengan memanfaatkan sumber daya manusia, infrastruktur, penyederhanaan regulasi, dan reformasi birokrasi yang dimulai dari tahun 2020-2024.

Oleh sebab itu dibutuhkan IKN yang dapat mendukung dan mendorong transformasi ekonomi tersebut.

Kedua, IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di Kawasan Timur Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat