bdadinfo.com

Anak dari Istri Kedua Pemilik Yayasan Baiturrahmah Layangkan Gugatan ke Pengadilan Terkait Harta Warisan - News

Retno Yelfi, anak dari istri kedua mendiang H Amran didampingi kuasa hukumnya Yunafri (Foto/Tio Furqan)

- Retno Yelfi, Anak dari istri kedua pemilik yayasan Baiturrahmah H Amran, melayangkan gugatan kepada istri pertama, ketiga dan keempat H Amran terkait harta warisan.

Dalam gugatannya, ia menuntut agar hak mendiang ibunya Hj Djusma yang merupakan istri sah H Amran diselesaikan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum Retno, Yunafri menyebut hari ini, Rabu, 15 Maret 2023 Pengadilan Agama kota Padang telah menggelar sidang pertama dengan agenda pemberkasan.

Baca Juga: Jadi Tradisi di Bulan Ramadhan, Ternyata Ini Arti Takjil dan Sejarahnya di Indonesia

"Iya, surat gugatan sudah masuk pada Sabtu, 11 Maret 2023, hari ini sudah digelar sidang pertama, sebelumya yang tergugat juga telah diundang oleh Pengadilan Agama namun yang hadir hanya pihak keluarga dari istri pertama dan ketiga saja, pihak dari istri keempat tidak hadir," kata Yunafri kepada awak media.

Yunafri menjelaskan, dalam hal ini kliennya merasa adanya ketidak adilan atas pembagian warisan almarhum H Amran, sebab di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya.

"Jadi klien kami telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang. Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu," ucap Yunafri.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Asal Usul Istilah Ngabuburit di Bulan Ramadhan

Dikatakan Yunafri, untuk sidang kedua akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 nanti dengan agenda mediasi.

"Karena ada yang tidak hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 29 Maret nanti", ucapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat