- Ikuti arahan Presiden Jokowi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar.
Setidaknya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sekitar 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang berasal dari barang impor jika ditotalkan menyentuh angka Rp10 miliar.
Pemusnahan Kemendag atas sejumlah barang impor bekas tersebut dilaksanakan langsung dengan simbolis oleh Mendag Zulkifli Hasan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Legislator ini Dukung Pemerintah Dalam Upayanya Menghentikan Praktik Impor Pakaian Bekas
Zulkifli Hasan menuturkan, bahwa pemusnahan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan juga industri tekstil di tanah air. Mendag juga menyampaikan, bahwa pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk respon Kemendag atas maraknya bisnis impor pakaian bekas belakangan ini.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Zulkifli Hasan, keterangan tertulis dikutip , Sabtu, 18 Maret 2023.
“Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” sambungnya.
Zulkifli menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan serta penegakan hukum bisnis impor pakaian bekas yang termasuk dalam pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Zulkifli menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong untuk memajukan industri lokal dan UMKM.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” imbuhnya.
Mendag menyampaikan, jika barang seperti pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. ***