bdadinfo.com

8 Nelayan Indonesia yang Ditahan Akibat Illegal Fishing di Papua Nugini Dipulangkan 14 April - News

Nelayan asal Merauke  dipulangkan. (Deplu)

- Delapan nelayan asal Merauke akan dipulangkan ke Indonesia pada 14 April 2023 setelah sebelumnya para WNI tersebut ditahan oleh aparat keamanan Papua Nugini usai melakukan illegal fishing.

Adapun delapan nelayan WNI asal Merauke tersebut merupakan awak kapal nelayan KMN Aditya Sumatera Jaya yang telah selesai menjalani hukuman penjara kepada dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Daru, Western Province, Papua Nugini tanggal 7 April 2023 lalu.

Pemerintah dalam hal ini untuk memastikan kelancaran proses pemulangan para nelayan usai menjalani masa tahanan di LP Daru, melalui Konsulat Republik Indonesia Vanimo bekerja sama dengan KBRI Port Moresby.

Baca Juga: Hasil Final Orleans Masters 2023, Ganda Putra Ini Jadi Satu-Satunya yang Mewakili Tim Badminton Indonesia!

Proses pemulangan nelayan awak kapal KMN Aditya Sumatera Jaya juga melibatkan beberapa instansi terkait di Indonesia, termasuk Pemerintah Daerah Merauke dan instansi Pemerintah Papua Nugini.

Pada Sabtu, 8 April 2023, Konsul RI Vanimo, Allen Simarmata telah menemui delapan nelayan yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Papua Nugini dan juga menyerahkan bantuan.

Allen mengungkapkan, kondisi para nelayan dalam keadaan baik dan sehat. Ia menambahkan, saat ini para nelayan berada di Kantor Kepolisian Distrik Daru untuk menunggu proses pemulangan ke tanah air yang direncanakan akan dilakukan pada 14 April 2023.

Konsulat RI Vanimo, juga telah memberitahukan pihak keluarga nelayan yang berada di Merauke perihal telah dibebaskannya sanak keluarganya setelah selesai menjalani hukuman akibat illegal fishing dan sedang dalam proses pemulangan ke Merauke.

Baca Juga: Hasil Pertemuan dengan Presiden FIFA, Erick Thohir: Kita Hanya Mendapat Kartu Kuning

Menurut Konsulat RI Vanimo, proses pemulangan para nelayan Merauke ini melibatkan petugas dari berbagai instansi Papua Nugini seperti Kepolisian, Bea Cukai, Imigrasi, Papua Nugini Defence Force, pejabat pemerintah Western Province, dan Petugas LP Daru.

Selanjutnya, para nelayan akan diserahkan kepada otoritas Indonesia di perbatasan laut Indonesia dan Papua Nugini di Sungai Torasi.

Delapan nelayan asal Merauke tersebut ditangkap oleh aparat hukum Papua Nugini, setelah kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah perairan Papua Nuginia dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Daru.

Nelayan tersebut didakwa kasus illegal fishing dan illegal entry. Diaman para nelayan tersebut telah menjalani hukuman di LP Daru, Papua Nugini sejak tanggal 8 Desember 2021.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat