bdadinfo.com

Siap-siap! PNS Tak Boleh Malas, Tahun Depan Pemerintah Terbitkan Aturan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kinerja - News

Pemerintah sedang godok aturan tunjangan kinerja PNS. (Sekretariat Kabinet)

- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan setidaknya mulai tahun 2024 mendatang.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu,17 Mei 2023.

Selama ini, imbuhnya, tunjangan kinerja PNS di beberapa instansi masih belum memiliki nilai yang sama.

Sejatinya, tunjangan kinerja yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja para PNS.

Baca Juga: Latsitarda Nusantara 2023 Diadakan di Sumbar, Terpusat di 3 Kota dan 2 Kabupaten

Baca Juga: Polisi Introgasi 15 Saksi Terkait Penembakan Habib Bahar, Begini Kondisinya

Baca Juga: Jelang Bentrok Lawan Newcastle, De Zerbi Ingin Pemain Brighton Hove Albion Pertahankan Mentalitas

Namun pada kenyataannya, hampir semua PNS menerima tunjangan kinerja tanpa menilai hasil kerja.

"Padahal mestinya dibedain, yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Azwar Anas.

Dia melanjutkan, nilai tunjangan kinerja di pemerintah pusat dan daerah memiliki besaran yang berbeda.

Untuk menentukan nilainya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah memiliki rumusan, yaitu berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal inilah yang menjadikan ada perbedaan cukup mencolok dalam hal perhitungan tunkin PNS di daerah.

Dia memberi contoh ketimpangan tunkin seorang PNS dengan jabatan camat di satu kota mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Minibus Adu Kambing dengan Truk di 50 Kota, 5 Penumpang Luka-luka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat