bdadinfo.com

BEM UI Berikan Kritik kepada KPU Soal Caleg Mantan Napi Korupsi - News

BEM UI Berikan Kritik kepada KPU Soal Caleg Mantan Napi Korupsi (KPU Republik Indonesia)

Tiada hari tanpa mengkritik kebijakan pemerintah, begitulah yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Melalui akun Instagram mereka yaitu @bemui_official, mereka mengkritik KPU soal caleg mantan napi korupsi.

BEM UI mengkritik kebijakan KPU yang dianggap bertentangan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemunculan beberapa caleg mantan napi korupsi dianggap sebagai ancaman, lantaran rekam jejak mereka di masa lalu.

Baca Juga: Bupati Agam Jelaskan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Permukiman Kumuh

BEM UI khawatir bahwa adanya caleg mantan napi korupsi akan meningkatkan jumlah kasus dan menciptakan lingkungan yang penuh dengan kegiatan korupsi.

Salah satu butir pada pasal 240 ayat 1 UU No.17 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa mantan napi dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun diberi toleransi untuk melakukan pencalonan, dengan syarat sudah mengakui ke publik.

Putusan MK No. 87 tahun 2022 justru menyebut bahwa mantan napi yang ingin mencalonkan diri harus melewati masa 5 tahun pasca hukuman mereka selesai.

Masa 5 tahun tersebut memang masih membuka kesempatan mantan napi untuk bisa melakukan pencalonan, namun waktu tersebut cukup untuk introspeksi diri supaya bisa diterima masyarakat.

Baca Juga: Nada Pesimis Jordi Amat Ditanya Kesiapan Main Lawan Palestina Usai Cedera: Lihat Nanti

Akan tetapi, BEM UI langsung mengkritik KPU perihal kedua peraturan yaitu Pasal 11 ayat 6 PKPU No.10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No.11 tahun 2023 yang bertentangan dengan aturan MK.

Peraturan KPU tersebut membuat mantan napi yang dicabut hak politiknya, tetap dapat menjadi caleg tanpa harus menunggu selama lima tahun usai bebas dari hukuman.

Hal inilah yang dikritik BEM UI terhadap KPU yang memberi kesempatan besar bagi caleg mantan napi korupsi untuk bisa ikut serta dalam pemilu mendatang.

Peraturan KPU yang tidak mewajibkan mantan napi untuk menunggu lima tahun setelah bebas dari hukuman menjadi bukti bahwa mereka telah mencederai hukum dan melanggar aturan MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat