bdadinfo.com

19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik Sedunia, Berikut Sejarah dan Maknanya - News

19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik Sedunia, Berikut Sejarah, Makna dan Alasan Diperingati (National Today)

 - 19 Juni menjadi salah satu tanggal yang sangat penting bagi dan sensitif terutama bagi para perempuan dan anak-anak.

19 Juni merupakan peringatan Hari Penghapusan Kekerasan Seksual Sedunia dalam dirayakan setiap tahun.

Tujuan dari peringatan Hari Penghapusan Kekerasan Seksual Sedunia ini adalah untuk meningkatkan kesadaran global tentang masalah kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan, pria, dan anak-anak dalam konteks konflik bersenjata.

Baca Juga: Info Cuaca Pariwisata Sumbar Hari Ini 19 Juni 2023, Berpotensi Hujan

Dikutip dari National Today, pada 19 Juni 2015, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (A/RES/69/293) menetapkan 19 Juni sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik. 

Tujuan peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya mengakhiri kekerasan seksual yang terjadi dalam konteks konflik, serta untuk menghormati korban dan penyintas kekerasan seksual di seluruh dunia. 

Peringatan ini juga sebagai penghargaan terhadap mereka yang dengan berani mengabdikan hidup mereka dan kehilangan nyawa dalam upaya melawan kejahatan ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Senin 19 Juni 2023: Wow! Kamu Bakal Beruntung di Setiap Fase Kehidupan

Tanggal 19 Juni dipilih untuk memperingati adopsi resolusi Dewan Keamanan 1820 (2008) pada 19 Juni 2008. 

Resolusi ini mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan mengakui bahwa kekerasan seksual dapat menjadi hambatan dalam mencapai perdamaian. 

Seiring dengan meningkatnya ekstremisme kekerasan, Dewan Keamanan mengadopsi resolusi S/RES/2331 (2016), yang merupakan resolusi pertama yang secara khusus membahas hubungan antara perdagangan manusia, kekerasan seksual, terorisme, dan kejahatan terorganisir transnasional. 

Resolusi ini mengakui bahwa kekerasan seksual juga dapat digunakan sebagai taktik terorisme. 

Selain itu, ditegaskan pula bahwa korban perdagangan manusia dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kelompok teroris harus memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi resmi sebagai korban terorisme.

Kekerasan seksual adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, yang tidak hanya menghancurkan individu secara fisik dan emosional, tetapi juga merusak masyarakat dan proses perdamaian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat