– Aklani, mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diduga melakukan korupsi dana desa.
Tak tanggung-tanggung, dana desa yang dikorupsi mencapai angka Rp988 juta. Uang tersebut digunakan untuk menikah lagi dan foya-foya.
Menurut pengakuan Aklani, dana desa yang dikorupsinya digunakan untuk keluar masuk tempat hiburan bahkan untuk modal menikah lagi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Erlan Setiawan, saat penangkapan Alkani mengaku memiliki empat istri dan setidaknya 20 orang anak.
Mantan Kades Lontar tersebut terbukti menyelewengkan dana desa yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan desa justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain untuk memenuhi modal poligami empat istrinya, uang hasil korupsi dari dana desa juga disebut digunakan untuk keluar masuk hiburan malam.
Dikonfirmasi melalui kuasa hukum yang mewakilinya, Aklani kerap keluar masuk tempat hiburan dan berfoya-foya menggunakan dan desa yang dikorupsi.
Adapun, dana desa yang diduga menjadi ladang korupsi Aklani adalah dana desa tahun anggaran 2020.
Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan, Aklani kini sudah ditahan di Kejari Serang.
Dirinya terlihat digelandang oleh petugas dan dibawa menggunakan mobil tahanan setelah melalui penyelidikan Ditreskrimsus Polda Banten.
Dengan mengenakan rompi pink dan tangan yang terikat, Aklani didampingi petugas menuju mobil tahanan.