bdadinfo.com

Jaga Keakuratan Iuran Wajib PNS Daerah & Pemda dalam JKN, BPJS Kesehatan Lakukan Ini - News

Demi menjaga keakuratan iuran wajib PNS Daerah & Pemda dalam JKN, BPJS Kesehatan lakukan kegiatan ini.

Dalam rangka menjaga keakuratan iuran wajib Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan dengan Pihak Ketiga antara BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Pembendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah di seluruh wilayah kerja Kantor Cabang Padang Periode Triwulan II Tahun 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Yessy Rahimi mengatakan kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap triwulan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penyelenggaraan Program JKN.

Apabila saat rekonsiliasi terdapat perbedaan data, maka dapat dilakukan koreksi berdasarkan kesepakatan hasil dari rekonsiliasi oleh masing-masing pihak.

Baca Juga: Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Hadirkan Aplikasi Mobile JKN & Pelayanan Administrasi lewat WA

Hasil rekonsiliasi yang berupa data akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak dan akan dilakukan pemantauan terhadap hasil koreksi tersebut.

“Agar keakuratan dan pemutakhiran data iuran wajib dan iuran Pemerintah Daerah dapat tercapai dan dapat dipertanggungjawabkan kegiatan rekonsiliasi perlu dilakukan secara rutin. Jika data akurat dan bersih tentunya berdampak kepada pelayanan Kesehatan dan penjaminan Kesehatan. Dalam hal ini kami sangat butuh dukungan semua pihak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. Disamping itu Program JKN ini suatu ekosistem yang besar membutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak, agar Program JKN mudah, cepat dan setara dapat kita wujudkan secara merata di seluruh Indonesia,” ucap Yessy.

Lebih lanjut Yessy memberikan ucapan terima kasih atas dukungan serta kontribusi Pemerintah Daerah melalui dan pengelola keuangan daerah dan KPPN yang berada di wilayah kerja Kantor Cabang Padang dalam pembayaran iuran wajib.

Dalam kegiatan tersebut juga menyamakan persepsi terkait Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-7/PB/2021 Tentang Tata Cara Pemotongan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Anggota Keluarga Yang Lain.

Serta penyamaan pesersepsi komponen iuran wajib, dimana salah satunya tunjangan profesi guru dan jasa medis.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Padang Kolaborasi dengan Komunitas 'Padang Trail Runners' Gelar Sosialisasi JKN

“Kami mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah yang terus berkomitmen dalam upaya mendukung Program JKN. Mari kita berkolaborasi bersama dalam mendukung Program JKN. Karena keberhasilan Program JKN dan terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah, stakeholder, pemberi kerja dan peran serta dari seluruh komponen masyarakat,” ujar Yessy.

Di samping itu, Kepala Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan Provinsi Sumatera Barat Syukriah mengatakan kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan merupakan bentuk kegiatan dari pengelolaan amanat dana penerimaan dari pihak ketiga, dimulai dari proses pemotongan, peyetoran ke kas negara, penerimaan dana, rekonsiliasi dan pertanggungjawabannya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2019 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga.

“Rekonsiliasi ini merupakan komitmen kita bersama dalam pengelolaan dana penerimaan Pihak Ketiga yang melibatkan BPJS Kesehatan, DJPB, KPPN serta Pemerintah Daerah, dimana kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan dapat melahirkan kesepakatan suatu jumlah dan pengentrian akun yang tepat. Kemudia menjadi suatu masukkan bagi Kantor Pusat BPJS Kesehatan, kantor pusat kami untuk penyaluran dana dari fihak ketiga kepada BPJS Kesehatan atas penerimaan dana pihak ketiga yang telah disetorkan ke kas negara. Disamping itu dalam rangka mengawal proses penyetoran dan penyaluran kami DJPB melakukan pengolahan data dan penerimaan iuran wajib menggunakan aplikasi Monitoring Penerimaan Dana. Selanjutnya KPPN akan memastikan akun dan jumlah sudah sesuai dengan ketentuan penyetoran serta selanjutnya akan dilaporkan dan disampaikan ke kantor pusat. Kolaborasi ini merupakan Upaya kita bersama untuk mengawal bersama dana amanat dari fihak ketiga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Syukriah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat