bdadinfo.com

Ketentuan Usia Kambing Kurban dan Hewan Lainnya untuk Idul Adha 1444 H, Cek Informasinya - News

Ketentuan Usia Kambing Kurban dan Hewan Lainnya untuk Idul Adha 1444 H, Cek Informasinya/Pixabay

 – Hari Raya Idul Adha dikenal dengan hari lebaran kurban dimana salah satu tradisi penyembelihan hewan pada Idul Adha.

Adapun beberapa ketentuan yang perlu kita ketahui tentang kurban salah satunya adalah usia hewan kurban.

Salah satu hewan yang bisa dikurbankan adalah kambing dan ada ketentuan usia minimal kambing yang bisa untuk dikurbankan tergantung dari jenisnya.

Dilansir dari Kemenag RI, berikut penjelasan ketentuan usia kambing kurban dan hewan kurban lainnya.

-          Kambing jenis domba minimal usia 1 tahun atau minimal 6 bulan saat sulit mendapatkan domba yang sudah berumur 1 tahun

-          Kambing biasa atau biasa disebut kambing kacang minimal usia 2 tahun atau sudah memasuki tahun ketiga.

Tidak hanya usia, ketentuan hewan kurban lainnya adalah berjenis kelamin jantan baik itu sapi, kambing ataupun unta.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Hari Libur Idul Adha 28 Juni Sampai 2 Juli 2023

Namun menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban dengan analogi hadist menjelaskan boleh untuk memilih jenis kelamin hewan kurban jantan maupun betina.

Selain kambing, ada hewan lain yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban seperti sapi, kerbau, hingga unta.

Untuk ketentuan minimal usia hewan kurban sapi minimal usia 2 tahun atau tahun ketiga. Kemudian untuk kerbau minimal 2 tahun, dan unta minimal usia 5 tahun hingga masuk tahun keenam.

Ketentuan lainnya adalah kondisi dari hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha. Berikut adalah ketentuannya.

  • Jenis hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta.
  • Hewan kurban harus mencukupi usia yaitu lima tahun untuk unta, usia dua tahun untuk sapi dan kerbau, dan minimal usia satu tahun untuk kambing.
  • Memiliki kondisi hewan yang sehat seperti tidak lesu, tidak lepuh pada selaput mulut seperti lidah, hidung, kuku, hingga gusi.
  • Tidak mengeluarkan air liur yang berlebihan
  • Tidak mempunyai cacat seperti pincang, buta, patah tanduk, putus ekor, atau kerusakan daun telinga. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat