bdadinfo.com

Catat Tanggalnya! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Hari Libur Idul Adha 28 Juni Sampai 2 Juli 2023 - News

Catat Tanggalnya! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Hari Libur Idul Adha 28 Juni Sampai 2 Juli 2023/Twitter @TMCPoldaMetro

- Pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama hari libur Idul Adha 2023.

Ketentuan ini diberlakukan selama lima hari mulai tanggal 28 Juni sampai 2 Juli 2023.

Berdasarkan informasi dari media sosial Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, informasi ini dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H.

“Informasi Pemberlakuan Ganjil Genap pada Tanggal 28-30 Juni 2023 dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 H DITIADAKAN,” tulis dalam cuitannya.

Diketahui bahwa pemerintah sudah menetapkan cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H selama dua hari sehingga mendapatkan masa libur panjang.

Cuti bersama ini mulai hari ini, Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 sehingga libur panjang mulai dari Rabu hingga Minggu.

Baca Juga: BKPSDM Pesisir Selatan Ingatkan ASN Taat Peraturan Disiplin

Keputusan cuti bersama ini sudah diteken oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Menaker Ida Fauziyah.

Sehingga masyarakat bisa menikmati libur panjang mulai dari cuti bersama hari Rabu, hari raya Idul Adha 1444 H pada Kamis, cuti bersama pada Jumat, dan weekend pada Sabtu dan Minggu.

Surat keputusan ini dengan nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Selain itu juga pada pembatasan lalu lintas dengan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Pertimbangan ini juga karena bersamaan libur sekolah nasional sehingga untuk meningkatkan perekonomian UMKM dan pariwisata.

Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan untuk menikmati waktu bersama keluarga.

Selain itu, diharapkan juga untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang sudah ditetapkan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat