bdadinfo.com

Seorang Anggota PNS Terlibat Skandal Perbuatan Asusila, Bupati Mojokerto Memberikan Tindakan Tegas Terharap Insiden Memalukan. - News

Seorang  Suami di Mojokerto Gerebek Istri Oknum ASN



- Seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS, diduga telah melakukan perbuatan layaknya "Suami - Istri", di rumah yang berlokasi di perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Suami dari PNS berinisial RP, berhasil menggerebek dan melihat istrinya berduaan dengan selingkuhannya, dalam keadaan tanpa sehelai benang di dalam kamar bersama pria berinisial IM.

Pria berinisial IM, diduga bekerja sebagai pegawai tetap di bidang yang sama dengan RP. Pria tersebut berasal dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal Mojokerto sudah memiliki istri, dan mempunyai 2 anak.

Baca Juga: Ramai Muncul Jasa Jokinya di X, Apa Itu Aplikasi Strava yang Populer di Media Sosial?

Sementara itu, Wanita berinisial RP merupakan istri pekerja pabrik yang berinisial RF, merupakan warga dari Perumahan Puri Kokoh Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Pasangan selingkuh tersebut, setelah digrebek oleh suaminnya, Tangis RP mulai pecah ketika melihat istrinya sedang menikmati waktu berdua bersama pria lain.

Sebelumnya, Faisal yang merupakan salah satu teman dari RF, yang merupakan suami dari RP menyebut, jikga penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Kota Bukittinggi Lenyap dari Peta Indonesia, Catat Ternyata Ada 6 Provinsi yang Hilang dari Peta Saat Ini, Apakah Ada Provinsi Kelahiranmu?

Saat itu, RF mendapatkan informasi jika istrinya sedang menuju, ke rumah yang ada di lokasi Griya Dahayu Desa Sambiroto untuk menemui IM, selingkuhannya.

Benar saja, saat RF dan empat temannya sampai di lokasi tersebut, mereka melihat ada 2 kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang diduga milik IM.

“Di depan rumah kosong, ada dua sepeda milik mereka. Pintu langsung didobrak, dan mendobrak pintu kamarnya, kondisi berdua sedang tanpa pakaian di dalam kamar,” ucap Faisal.

Baca Juga: Besok Festival Surau Dimulai! Saksikan Tabligh Akbar dan Beragam Acara Menarik Lainnya

Kejadian tersebut, awalnya dilaporkan ke perangkat desa setempat, dan diteruskan ke kepolisian. Ketika dibawa ke Kantor Desa Sambiroto, RP dan IA nampak berpakian warna cokelat khas PNS.

Mediasi antara RP dan suaminya beserta IA, sempat melibatkan Kepala Desa Sambiroto Farid, jajaran Polsek Sooko, dan Bhabinsa Desa Sambiroto. Namun hasilnya tak bisa diselesaikan secara kekelurgaan.

Kedua orang tersebut, akhirnya dibawa dengan menggunakan mobil polisi ke Unit PPA Polres Mojokerto, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Terduga Pembunuhan Karyawan Koperasi di 50 Kota Sumbar Diringkus Polisi, Tersangka Ditangkap di Riau

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata menjelaskan bahwa RP merupakan anggota pegawai di Pemkab Mojokerto.

Perempuan berusia 32 tahun, diangkat menjadi PNS pada tahun 2020 lalu berkat hasil rekrutmen CPNS tahun 2019.

"Jabatan saat ini berada di analis pembangunan," kata Tatang, sebagaimana dikutip dalam ungkapan yang disampaikan pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Dukung Pemberdayaan Masyarakat, PT Semen Padang Serahkan Bantuan Alat Tenun ke Dolas Songket

Kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bersama dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto akan memanggil pihak-pihak terkait dalam Waktu dekat.

Terkait dengan kasus dugaan perzinaan, yang dilakukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer di area lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Tatang juga menjelaskan, jika pihaknya diminta oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko untuk segera menindaklanjuti terkait kasus perzinaan dari anggota oknum tersebut.

Baca Juga: Asyik! 3 Seksi Jalan Tol Terbaru Kalimantan Timur ini Sudah Masuki Tahap Akhir Pembangunan: Agustus 2024 Siap Beroperasi

“Tadi siang sudah rapat bersama anggota BKPSDM dan Inspektorat. Bagaimana cara memberikan Tindakan lanjutan terhadap kasus ini karena mendapatkan perhatian dari masyarakat. Inspektorat sudah bergerak memanggil pihak terkait, mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan,” tambahnya.

Selain itu, Jika pihak inspektorat menemukan bukti kuat, maka pihak Inspektorat akan memberikan hukuman tegas kepada oknum PNS dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai PP No. 45 Tahun 1990, tentang perubahan atas PP No. 10 tahun 1983, terdapat larangan tegas bagi anggota PNS yang melakukan perselingkuhan. Hal tersebut diatur dalam pasal 14.

Baca Juga: Royal Banget, Investor Korsel Gelontorkan Puluhan Triliun Bangun Pabrik Sel Baterai Kendaraan Listrik di Karawang, Jokowi Sumringah saat Meresmikan

Sesuai pasal 8 ayat 4, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin para anggota PNS, hukuman disiplin berat bagi anggota PNS yang berselingkuh ada tiga jenis :

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

- Pembebasan dari jabatan saat ini, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

- Pemberhentian dengan tidak hormat, atas permintaan sebagai PNS.


Baca Juga: 7 Pejabat Baru Dilantik, Pengisian Jabatan Kosong di Pemko Bukittinggi
Hukuman yang akan diberikan kepada yang melanggar nantinnya, tergantung keputusan dari Inspektorat, BKPSDM, dan Bupati Mojokerto untuk diputuskan dalam Waktu dekat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat