- BP Tapera memberikan penjelasan terkait pencairan tabungan perumahan untuk pensiunan PNS yang hanya sekitar Rp5-6 juta meskipun telah menabung selama 30 tahun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa kecilnya pencairan tersebut disebabkan oleh besaran iuran yang telah ditetapkan sesuai dengan golongan gaji PNS.
Heru menjelaskan bahwa setiap PNS membayar iuran berdasarkan golongan gaji mereka.
Baca Juga: Panen berkah Jelang Idul Adha 1445 H, Jasa Ojek Kambing di Jepara Mulai Bermunculan
Misalnya, untuk Golongan I sebesar Rp3.000, Golongan II Rp5.000, Golongan III Rp7.000, dan Golongan IV Rp10.000.
"Jadi, kalau pencairannya hanya sekitar Rp5-6 jutaan, itu karena iuran yang dibayarkan juga kecil. Secara otomatis, hasil yang diterima pun kecil," kata Heru dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Heru memberikan contoh kasus seorang PNS yang mulai menabung sejak 1993 ketika BP Tapera masih bernama Bapertarum.
PNS tersebut pensiun pada 2016 setelah menabung selama 23 tahun.
Ia hanya menerima manfaat sebesar Rp2.256.000.
"Perhitungannya, PNS ini masuk sebagai golongan IIIA dengan iuran Rp7.000 per bulan selama 14 tahun, sehingga terkumpul Rp1.176.000. Kemudian, pada tahun 2007 naik ke golongan IV dengan iuran Rp10.000 per bulan hingga pensiun pada 2016, sehingga terkumpul tambahan Rp1.080.000," jelas Heru.
Pencairan tabungan perumahan yang rendah ini disebabkan oleh kecilnya iuran yang dibayarkan oleh PNS sesuai dengan golongan gaji mereka.
Setiap PNS membayar iuran sesuai dengan golongan mereka, mulai dari Rp3.000 hingga Rp10.000 per bulan.
Heru memberikan contoh seorang PNS yang telah menabung sejak 1993 dan pensiun pada 2016, tetapi hanya menerima manfaat sebesar Rp2.256.000.