bdadinfo.com

Dinas Pertanian Pesisir Selatan Bantah Luas Baku Sawah Berkurang - News

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Madrianto (IST)


PESISIR SELATAN, - Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, membantah terjadinya pengurangan luas baku sawah dibawa kepemimpinan Bupati setempat, Rusma Yul Anwar.

Pengurangan seperti pemberitaan yang beredar disebabkan karena adanya perbedaan metode penghitungan.

"Pengurangan tersebut disesuaikan dengan telah terjadinya pengalihan atas penggunaan metode penghitungan berdasarkan SK Kepmen ATR/Kepala BPN No. 686/SK-PG.
03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 Sumatera Barat," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Madrianto di Painan, Kamis 04 Juni 2024.

Baca Juga: Prihatin dengan Nasib Gareth Southgate, Phil Foden Minta Seluruh Pemain Timnas Inggris untuk Berbuat Ini

Dimana, ulasnya, pada tahun sebelumnya metode penghitungan masih menggunakan sistem eye shadow atau pandangan mata dan setelah keputusan menteri Agraria dan Tata Ruang terbit maka metode penghitungan luas baku sawah menggunakan citra satelit.

Sehingga hal itu berdampak terhadap luas baku sawah tidak hanya di Pesisir Selatan namun secara umum di Provinsi Sumatera Barat, sebelum Kepmen ATR terbit luas baku sawah seluas 226.377 hektare, dan setelah Kepmen ATR terbit menjadi 194.282 hektar atau mengalami pengurangan seluas 32.395 hektare.

Pengurangan luas baku sawah di Provinsi Sumatera Barat secara otomatis juga berdampak terhadap luas baku sawah di Kabupaten Pesisir Selatan yang sebelum Kepmen ATR terbit luas baku sawah seluas 30.317 hektar, kemudian setelah Kepmen ATR terbit terjadi pengurangan luas baku sawah menjadi seluas 23.885,09 hektare.

Baca Juga: Erik Ten Hag Gak Perlu Bingung Lagi, Manchester United Resmi Pertahankan Posisinya Sebagai Pelatih

Sebelum Kepmen terbit luas sawah beririgasi mencapai 22.137 hektare, sementara sawah tidak beririgasi dengan kategori tadah hujan seluas 8.180 hektar. Setelah Kepmen terbit berdasarkan penghitungan citra satelit, sawah ber irigasi menjadi 17.464,19 hektar, sementara sawah yang tidak ber irigasi berjumlah 6.420,9 hektare.

"Seharusnya implementasi Kepmen ATR sudah dipakai pada tahun 2020, tapi BPS Sumbar baru dijadikan acuan pada tahun 2021," kata Madrianto menambahkan.***

 



Terkini Lainnya

Tautan Sahabat