bdadinfo.com

Bank Nagari Perkuat Unit Usaha Syariah - News

Kantor Pusat Bank Nagari Jl Pemuda No.21 Padang. IST

PADANG, - Pemerintah telah mengeluarkan UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tahun lalu. Regulasi baru ini merevisi beberapa klausul yang berlaku di sektor keuangan, termasuk UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Sebelum adanya revisi tersebut, ketentuan terkait spin-off atau konversi diatur dalam Pasal 68 ayat 1 UU Perbankan Syariah. Pada Pasal itu Unit Usaha Syariah (UUS) wajib spin-off ketika asetnya mencapai 50 persen atau lebih dari total aset induknya dan/atau 15 tahun setelah berlakunya regulasi tersebut, tepatnya pada pertengahan 2023.

Dengan berlakunya UU P2SK, semua ketentuan terkait spin-off atau konversi difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. 

Baca Juga: Bank Nagari Bakal Tambah Fitur di Super Apps Ollin

Pasal 59 POJK Nomor 12 Tahun 2023  menyebutkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50 persen (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000 (lima puluh triliun rupiah) wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu.

"Lahirnya UU yang kemudian diturunkan menjadi POJK itu membuat dinamika pengurusan perizinan konversi syariah Bank Nagari yang sedang berjalan mendapatkan napas. Napas itu kami pergunakan untuk memperkuat Unit Usaha Syariah (UUS)," kata Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra saat Silaturahmi Direksi Periode 2024-2028 dengan Media di Aula Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Jumat (5/7).

Turut hadir Komisaris Bank Nagari Manar Fuadi dan Edrizanof, Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Operasional Zilfa Efrizon dan Direktur Kepatuhan Sukardi.

Maksud memperkuat UUS tersebut, kata Gusti Candra, bagaimana induk ini (Bank Nagari, red) membuat kuat anaknya sama andalnya. "Jadi konsep kita adalah ada produk di konvensional dan ada padanannya di syariah. Itu namanya mirroring strategy," tuturnya.

Baca Juga: Muncul Fenomena Joki Strava, Mengulas Masifnya Penggunaan Joki di Kalangan Masyarakat Indonesia

Contohnya, sebut Gusti Candra, ada KUR konvensional maka ada KUR syariah. Ada KPR Sejahtera konvensional maka ada pembiayaan perumahan syariah. Sehingga masyarakat akan memiliki pilihan sesuai dengan preferensinya.
Kemudian ada produk uniqueness syariah.

"Hanya ada di syariah tapi tidak ada di konvensional. Contohnya ada gadai emas, tabungan haji, tabungan qurban. Tabungan qurban itu akan kami kembangkan menjadi Tabungan qurban dan akikah. Karena itulah kearifan lokal yang ada di Sumbar," ungkapnya.

Selain itu, ada tabungan umrah, tabungan haji muda. "Untuk berangkat haji saat ini waiting listnya sangat lama. Pada tabungan haji muda ini, anak akan mendapatkan porsi haji ketika berusia 12 tahun. Sehingga di Sumbar ini nantinya akan banyak lahir haji-haji muda. Tentunya itu akan mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah SWT dan dijauhkan daerah ini dari bala bencana," harapnya.

Oleh karena itu, tutur Gusti Candra, sekaitan dengan proses konversi syariah yang sedang berlanjut, Bank Nagari terus melakukan penguatan Unit Usaha Syariah. Penguatan itu terlihat dari meningkatnya share Unit Usaha Syariah terhadap induknya. Sebelumnya hanya di kisaran 9-10 persen maka hari ini sudah mencapai 15 persen.

"Dan di rencana bisnis bank (RBB) Bank Nagari tahun 2024, share Unit Usaha Syariah terhadap induknya itu akan ditingkatkan lagi," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat