- Baru ini beredar kabar bahwa kebijakan Tapera sedang dalam perbincangan khalayak dengan memunculkan berbagai kecemasan.
Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang merupakan program pemerintah Indonesia.
Bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan.
Baca Juga: PT Semen Padang Terima Dua Paten Sederhana dari Kemenkumham
Program tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Tapera lahir dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 terkair Tapera. Program Tapera yang memiliki tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan.
Namun pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo baru menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tapera.
PP ini yang mengatur mengenai pendirian Lembaga Pengelola Tapera yang bertugas melaksanakan program Tapera secara efektif.
Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Perubahan PP ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan memperluas program Tapera agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Program Tapera yang memungkinkan peserta untuk menabung sebagian dari pendapatan mereka di dalam rekening tapera.
Dana tabungan yang akan digunakan untuk mendanai pembangunan perumahan berdasarkan kebutuhan peserta.