- Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan pembiayaan perumahan.
Dana yang disimpan akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta ketika masa kepesertaannya telah berakhir, yaitu telah mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria lagi selama 5 tahun berturut-turut.
Kebijakan Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Mengutip dari laman resmi, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau telah menikah pada saat mendaftar.
Pekerja tersebut meliputi CPNS, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pekerja/Buruh BUMN, BUMD, dan BUMS, serta pekerja yang menerima gaji.
Baca Juga: Parah! Gara-gara LGBT, Pemain AS Monaco Mohamed Camara Kena Hukuman Dilarang Bertanding
Pemerintah menetapkan besaran potongan untuk iuran Tapera adalah 3% dari total gaji peserta yang dananya akan diambil setiap bulan.
Pembayaran iuran Tapera ditetapkan dengan 0,5% dibayarkan pemberi kerja dan 2,5% dibayarkan oleh pekerja.
Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelance, Tapera dibayarkan secara mandiri.
Namun, kebijakan Tapera menuai polemik di masyarakat terutama di kalangan buruh dan pengusaha.
Kedua kalangan ini kompak meminta pemerintah untuk mengkaji ulang program kepesertaan Tapera bagi pekerja swasta.