bdadinfo.com

Kerja Udah Ngos-ngosan, Gaji Pekerja Bakal Disunat Lagi 3 Persen untuk Tapera, Begini Total Rincian Potongan Gaji Tiap Bulannya - News

Pekerja diwajibkan membayar iuran Tapera. (tapera.go.id)

- Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo meneken peraturan yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu dasar penerbitan aturan tersebut adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dananya.

Beleid yang menyita perhatian masyarakat ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan yang telah terbit sebelumnya.

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju dari Sumatera Barat! Jalan Tol Riau Jadi yang Paling Ramai Se-JTTS, Dalam 3 Hari Ada Sebanyak 60 Ribu Kendaraan Melintas

Pada PP No. 21 Tahun 2024, pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Peserta dapat memanfaatkannya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dijelaskan pula dalam aturan tersebut, yaitu kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait.

Diatur pula pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Setiap bulannya, pekerja akan membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji yang berlaku paling lambat mulai tahun 2027.

Baca Juga: Serbu Stadion Madya! Timnas Indonesia Bakal Jalani Laga Persahabatan Kontra Tanzania, Ini Link Pembelian Tiketnya Lengkap dengan Harganya

Namun tidak semua iuran ditanggun pekerja. Sebanyak 2,5% iuran ditanggung kerja dan sisanya 0,5% ditanggung perusahaan.

Dengan terbitnya PP No. 21 Tahun 2024, banyak anggapan yang muncul dimasyarakat bahwa ini akan memberatkan pekerja.

Pasalnya, pekerja telah menerima potongan setiap bulan dari gaji mulai dari Pajak Penghasilan (PPh 21), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat