bdadinfo.com

Maaf ya PNS & BUMN! Ada Potongan Gaji dari Tapera Hingga Zakat - News

HARIAHALUAN.COM - Para pekerja di Indonesia harus berlapang dada, menerima kenyataan kalau semakin banyak potongan atas gaji yang diterima. Terbaru tengah direncanakan potongan zakat sebesar 2,5% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga swasta.

Berdasarkan informasi yang dirangkum CNBC Indonesia, Kamis (25/3/2021) sebelum zakat ada beberapa potongan yang sudah berjalan.

Di antaranya adalah PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) serta iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21

Seluruh warga yang memiliki penghasilan wajib dikenakan potongan PPh. Bagi PNS, TNI dan Polri diberikan perlakuan yang berbeda, yaitu pajaknya ditanggung oleh negara. Sehingga tidak mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Sementara di luar itu ada bagian yang harus ditanggung pekerja. Kewenangan diberikan kepada pemberi kerja untuk memotong penghasilan atas dasar tarif yang berlaku sesuai dengan lapisannya.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Iuran JHT yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 2% dari upah per bulan sisanya 3,7% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Selanjutnya terdapat Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Iuran JP yang harus ditanggung karyawan adalah sebesar 1% dari upah per bulan sisanya 2% ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Dengan batas pengali iuran maksimal sebesar Rp 8.512.400. Batas paling tinggi ini akan disesuaikan setiap tahunnya dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat