— Potongan gaji untuk Tapera senilai 2,5%, dinilai membebankan pekerja swasta dan mandiri.
Kebijakan potongan gaji untuk Tapera resmi ditetapkan pada 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, tertulis pembagian potongan yang harus peserta setor setiap bulan.
Karyawan yang bekerja di perusahaan, wajib membayar iuran sebesar 2,5 persen per tanggal 10, sedangkan 0,5% menjadi kewajiban pemberi kerja.
Sementara bagi pekerja mandiri, dikenakan potongan 3% yang harus dibayarkan secara penuh oleh pekerja tersebut.
Nantinya, simpanan Tapera digunakan sebagai pembiayaan perumahan atau dapat ditarik kembali oleh peserta, setelah masa kepesertaan berakhir.
Apabila disimulasikan maka karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta yang terkena potongan 2,5 persen, harus menyetorkan iuran sebesar Rp125 ribu per bulan.
Sejak kebijakan ini dibuat muncul berbagai respon pekerja dari berbagai sektor. Mulai dari pekerja di bidang pelayanan, keuangan, perdagangan, hingga industri kreatif.
Kalangan pekerja menilai, adanya potongan makin memberatkan mereka dengan gaji yang tidak seberapa.
Baca Juga: 17 CJH Kloter Terakhir Padang Panjang Dilepas Menuju Tanah Suci
Ada pula yang mengartikan Tapera sebagai Tabungan Pemerasan Rakyat.
“Tapera ini idenya siapa? Aturan Tapera nggak jelas, harus dibatalin,” tulis akun X @Boediantar4.