bdadinfo.com

Gaji Pekerja Bakal Dipotong demi Tapera, tapi Belum Tentu Punya Rumah, kok gitu? - News

Ilustrasi rumah dengan Tapera

Duh, masyarakat sedang dihebohkan nih dengan Peraturan Pemerintah yang membahas tentang Tapera. Apa itu?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Nah, yang perlu diketahui Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat ternyata adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, artinya aturan ini telah ada sekira empat tahun lamanya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan GovTec di Istana, Ini Manfaat bagi Masyarakat

Apa sih yang membuat heboh dari aturan ini? salah satunya ialah peserta Tapera yang merupakan pekerja dan pekerja mandiri ternyata gajinya harus dipotong demi terselenggaranya Tapera.

Besaran iuran atau yang disebut juga sebagai simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan peserta pekerja mandiri.

Lebih jauh lagi dijelaskan bahwa bagi peserta pekerja, besaran tiga persen tersebut terdiri atas sebanyak 0,5% ditanggung oleh pemberi pekerja dan 2,5% berasal dari gaji atau upah pekerja.

Baca Juga: Ibu Kota Nusantara Bersiap Sambut Hari Kemerdekaan ke-79, Siapkah Semua Berjalan Lancar?

Sedangkan bagi peserta yang merupakan pekerja mandiri, besaran simpanan Tapera ditanggung sendiri secara mandiri.

Sekilas nampak bahwa tapera ini sangat menjanjikan dan menjamin bahwa iuran tersebut akan membantu dalam pemenuhan akan kebutuhan rumah sebagai tempat tinggal.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa merasakan manfaat atau mendapatkan pembiayaan perumahan dengan Tapera, antara lain:

Baca Juga: Sikut Bandara Minangkabau, Bandara Internasional Riau ini Ekspansi Besar-Besaran: Juni Tahun 2024 Buka Rute yang Baru Bikin BIM Terdiam!

1. Salah satu hal yang harus diperhatikan ialah masa atau waktu lamanya kepesertaan. Peserta Tapera paling tidak harus sudah bergabung selama 12 bulan;

2. Selanjutnya, Peserta Tapera merupakan golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat