bdadinfo.com

Polemik Kebijakan Iuran Tapera Memanas, Pekerja yang Menolak Bakal Dikenakan Sanksi Ini dari Pemerintah! - News

Polemik potongan gaji untuk Tapera

- Polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus bergulir di tengah masyarakat.

Peraturan yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin 20 Mei 2024 lalu itu  mengatur gaji pekerja swasta dan pekerja freelance akan dipotong 2,5 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.

Kebijakan baru pemerintah soal pemotongan gaji para pekerja sebesar 2,5 persen untuk mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) seketika ramai menjadi perbincangan.

Baca Juga: Perantau Minang Bersatu Serahkan Bantuan Uang Tunai untuk Korban Bencana di Agam

Aturan pemerintah soal Tapera menuai pro dan kontra, tak sedikit yang menolak dan keberatan karena gaji yang akan dipotong sebesar 2,5 persen setiap bulannya.

Bahkan Tapera masih menduduki trending di X pada Selasa, 4 Juni 2024 ini, banyak yang merasa dirugikan dengan kebijakan baru tersebut.

Apalagi kebijakan pemerintah itu diwajibkan bagi setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika se-Sumbar, Targetkan Gaet DEKON dan DAK

Penolakan soal iuran 2,5 persen untuk Tapera itu disetujui oleh banyak orang, banyak yang keberatan untuk mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

Pasalnya sekalipun dijumlahkan tabungan itu jika dihitung-hitung hanya menghasilkan nominal uang yang sedikit meski sudah puluhan tahun.

Ada pula yang khawatir jika potongan gaji 2,5 persen setiap bulannya itu justru nantinya malah disalahgunakan dan berujung korupsi.

Baca Juga: Hadiri Konsolidasi DPD KNPI Kota Pariaman, ini pesan Pj Wako Roberia

Sayangnya, para pekerja tidak bisa menolak kebijakan untuk ikut Tapera. Pasalnya pekerja yang menolak ikut Tapera akan dikenakan sanksi.

Hal ini terdapat pada pasal PP Nomor 25 Tahun 2020 dengan bunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat