bdadinfo.com

Soal Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Klaim Ikuti Arahan Jokowi: Endingnya Minta Dibebasin - News

Johnny G Plate (rompi pink) saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS (IST)

- Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah semua tuduhan yang menjerat dirinya sebagai terdakwa korupsi proyek BTS 4G.

Hal itu disampaikannya dalam eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juli 2023.

Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor membantah keras tuduhan yang menyebut penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan merampok uang negara.

Baca Juga: Menguak Sosok Sudono Salim, Ayah Bos Indomaret yang Pernah Sependeritaan dengan Soeharto

Terlebih, dengan beredarnya narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021 hingga 2024 menjadi 7.904 lokasi untuk periode tersebut tanpa melalui kajian.

"Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G pada tahun 2021 hingga 2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa nota keberatan ini diajukan tanpa mengurangi rasa hormat pada kejaksaan.

Baca Juga: Jangan Harap Temukan Alfamart - Indomaret di Padang, Adanya Cuma Halal Mart: Begini Awal Mulanya

"Seteah kami baca dakwaan penuntut umum, kami merasa itu tidak sesuai. Kami melihat seluruh uraian terdakwa tidak didasarkan pada fakta bahkan bertentangan dengan hasil penyelidikan," jelasnya.

"Oleh karena itu, kami meminta hakim memberikan berkenan putusan sela," sambungnya.

Adapun poin dari eksepsesi Johnny G Plate di antaranya:

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya.

2. Menyatakan perkara ini batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima tuntutan seluruhnya.

Baca Juga: Pengangguran Merapat! Ingin Jadi Manager di Indomaret, Buruan Daftar di Sini

3. Menyatakan perkara pidana atas nama Johnny G Plate tidak dapat dilakuklan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat