bdadinfo.com

Bikin SIM di Jepang Dipatok Biaya Sampai Rp40 Juta, di Indonesia Cuma Segini - News

Ilustrasi SIM. (dok. Polres Sorong)

- Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rapat dengan dengan Komisi III DPR RI sempat menyinggung tentang biaya pembuatan SIM di Jepang.

Dalam pernyataannya, pembuatan SIM di Jepang memerlukan biaya fantastis hingga Rp40 juta.

Hal ini karena pembuatan SIM di Jepang harus melalui program yang seperti D3, jadi memerlukan biaya setara Rp40 juta.

Baca Juga: Begini Potensi Lineup Man United dengan Rasmus Hojlund

Lalu bagaimana dengan biaya pembuatan SIM di Indonesia? berikut rinciannya, seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Sabtu, 8 Juli 2023.

Tarif pembuatan SIM di Indonesia sendiri terdiri atas 4 tarif yang berbeda tergantung jenis SIM yang akan dibuat. Adapun rentang biaya yang harus dibayarkan adalah Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.

Besaran biaya Rp50 ribu ditujukan untuk pembuatan SIM D dan D I. Lanjut ke tarif berikutnya yaitu sebesar Rp100 ribu untuk pembuatan SIM C, C I, C II.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini 17 Pilihan Menu RM Padang Payakumbuah Terbaik dan Harga Terbarunya

Sementara untuk pembuatan SIM A, B I, B II, biaya yang harus dibayar yaitu Rp120 ribu.

Terakhir pembuatan SIM dengan biaya tertinggi adalah SIM Internasional dengan biaya sebesar Rp250 ribu.

Menurut Kakorlantas Polri, biaya tersebut termasuk sangat murah jika dibandingkan dengan negara Jepang yang justru sudah diketahui memiliki sistem transportasi yang lebih bagus daripada Indonesia.

Baca Juga: AC Mati Selama Penerbangan Tujuan Indonesia dari Singapura Diduga Pesawat Batik Air, Penumpang Protes Keras!

Hal tersebut tidak lain karena adanya aturan baru terkait dengan pelampiran sertifikasi kompetensi mengendarai kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat pembuatan SIM.

Bukan aturan baru sebenarnya, aturan ini sudah lama tertuang dalam Perpol No 5 tahun 2021, hanya saja peraturan tersebut belum dicanangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat