- Tiga prajurit TNI terduga pelaku penganiayaan terhadap pemuda Aceh terancam dipecat. Satu di antaranya adalah anggota Paspampres.
Hal itu dipastikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda), TNI Julius Widjojono.
Ia mengatakan, terduga pelaku yang berstatus anggota Paspampres diketahui berinisial Praka RM.
Sedangkan dua terduga pelaku lainnya adalah prajurit Kodam Iskandar Muda.
Laksda Julius menegaskan, bahwa oknum Paspampres dan dua prajurit Kodam Iskandar Muda itu bakal dipecat.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.
Baca Juga: Berpetualang di Tanah Sumatera, Menjelajah Gunung-gunung Berapi yang Menakjubkan
Selain pemecatan, ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap Masykur (25 tahun) bakal mendapat hukuman berat.
Akibat kejadian itu, pemuda asal Aceh tersebut tewas dengan kondisi mengenaskan.
Kasus ini mendapat perhatian serius Panglima TNI.
"Panglima TNI prihatin atas dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," jelasnya.
Kasus itu ditangani Pom Angkatan Darat.