bdadinfo.com

Liburan Nataru, 12.641 Napi Peroleh Remisi Kemenkumham - News

Ilustrasi. Net

- Sebanyak 12.641 narapidana beragama Kristen dan Katolik, memperoleh remisi khusus I. Remisi diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).

Baca Juga: Bupati Buka Semua Objek Wisata Selama Libubaran Nataru, Begini Alasannya

Tak hanya itu, Ditjenpas Kemenkumham juga memberikan remisi khusus II dan langsung dibebaskan bagi 79 orang napi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika dalam keterangannya, dikutip dari beritasatu.com, Minggu (26/12/2021).

Rika mengatakan, untuk saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Rika memaparkan, dari 12.562 narapidana yang menerima remisi khusus I, sebanyak 2.296 di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, kemudian sebanyak 7.884 orang pengurangan satu bulan, 1.854 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 orang lainnya pengurangan dua bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, dan langsung dibebaskan yakni 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Rika mengatakan, tahun 2021, narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan sebanyak 1.158 narapidana berasal dari wilayah Papua.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya.

Dengan pemberian remisi tersebut, Kemenkumham menghemat anggaran negara. Salah satunya anggaran makan warga binaan sebesar Rp 6.601.185.000 atau Rp 6,6 miliar.

Sumber: beritasatu.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat