bdadinfo.com

Tegur Dua Pemilik Warung di Padang, Ini yang Dilakukan Satpol PP Padang - News

Satpol PP Padang saat turun ke lapangan menegur pemilik warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadan

News - Dua orang pemilik warung di Padang mendapatkan teguran dari Satuan Polisi (Satpol PP) Pamong Praja Kota Padang pada Rabu 6 April 2022.

Pasalnya, kedua warung makan tersebut beroperasi pada siang hari saat bulan Ramadan baru berjalan beberapa hari.

Kepala Bidang Trantibum Edrian Edwar mengatakan dua pemilik warung tersebut ditegur Pol PP Padang terkait adanya laporan masyarakat yang mengatakan ada warung makan yang melanggar jam operasional usaha yaitu buka pada siang hari di Bulan Ramadhan sebagaimana telah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang.

"Setelah mendapati laporan tersebut, kita langsung tinjau kelokasi dan ternyata benar bahwa warung makan tersebut buka dari pagi dengan alasan tidak mengetahui adanya larangan berjualan," ujar Kepala Bidang Trantibum Edrian Edwar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan secara humanis dan Satpol PP Padang telah bertindak sesuai SOP.

"Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah melakukan tindakan preventif terlebih dahulu dan kita juga berikan Surat Edaran Wali Kota tersebut kepada pemilik," kata Edrian Edwar.

Ia berharap setelah diberikannya surat edaran tersebut maka pemilik warung makan ini tidak lagi melanggar jam operasional usaha seperti yang telah dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Padang.

"Kepada pemilik warung makan agar mematuhi jam operasional dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 Wib dan kita harap pemilik warung bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujarnya.

Sebagai Kabid Trantibum Satpol PP Padang, ia mengimbau kepada semua pihak untuk saling menghormati, khususnya terhadap umat muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa.

"Kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Wali kota Padang dan jika kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku agar pemilik usaha rumah makan tidak sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat