News - Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan (Solsel) dan Polsek Sangir Jujuan usai menggondol perhiasan emas dalam rumah korban.
"Penangkapan dilakukan pada Senin 22 Agustus sekira pukul 16.30 WIB," kata Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto.
Menurutnya, terduga pelaku inisial DP (27) ditangkap sesuai laporan polisi No: LP/29/VIII/2022/SPKT Polsek Sangir Jujuan.
"Pelaku membobol rumah kosong yang berlokasi di Nagari Padang Air Dingin pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB dan dalam menjalankan aksinya DP sendirian," katanya, Selasa 23 Agustus 2022.
Dia menyatakan peristiwa itu diketahui oleh korban setelah pulang kerumahnya yang ditinggalkan dalam keadaan kosong usai dari Muara Labuh.
Baca Juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi di Solok Selatan, Berbekal Laporan Masyarakat
"Ketika dalam kamar, korban melihat kondisi berantakan. Rupanya perhiasan emas yang disimpan dalam kasur raib dicuri pelaku," katanya.
Berdasarkan pengakuan DP, perhiasan emas yang dicuri itu sudah dijual.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14,5 juta.
Dia menambahkan saat dilakukan penangkapan dirumah pelaku, tim juga menemukan satu plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Solsel untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (*)