bdadinfo.com

Dimediasi LKAAM Sumbar, Dugaan Pencemaran Suku di Medsos Berakhir Damai - News

Dimediasi LKAAM Sumbar, Dugaan Pencemaran Suku di Medsos Berakhir Damai

 

- Dugaan kasus pencemaran suku Nias melalui media sosial berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Proses mediasi kedua belah pihak dihadiri Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Nias (LEKANIS) Padang Tawanto serta pimpinan lintas oeganisasi.

Zamzami sebagai terlapor dalam pertemuan tersebut menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Nias yang tersinggung akibat komentar miringnya di sebuah postingan di media sosial Facebook.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas seluruh pihak yang telah membantu proses mediasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Desember 2022, di salah satu cafe di Padang.

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar! Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Sampai Tanggal 7 Desember

Selanjutnya, Penasihat organisasi Nias di Padang Anatona Gulo mengatakan pihaknya dengan senang hati menerima permintaan maaf dari terlapor. Ia juga mengingatkan agar kejadian serupa untuk tidak terluang lagi seterusnya.

Menurut Anatona hubungan warga Nias dengan orang Minang sudah terjalin sejak lama. Maka perlu saling menghormati dan toleransi, agar harmonisasi masyarakat Nias dan Minang bisa tetap terjalin dengan baik.

Pada kesempatan tersebut Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengapresiasi perdamaian kedua belah pihak yang sempat bertikai. Ia mengatakan restorasi justice merupakan pilihan yang tepat karena seluruh persoalan tidak perlu diselesaikan di persidangan.

Selain itu dari kasus ini Fauzi Bahar mengimbau masyarakat agar berhati-hati serta bijak dalam bermedia sosial agar tidak timbul persoalan serupa yang dapat merusak hubungan antar masyarakat di kota Padang.

“Suku apa saja dan agama apa saja jika dihina pasti mereka akan bela suku mereka. Untuk itu sebagai ketua LKAAM Sumbar saya mengimbau agar seluruh masyarakat saling menghormati,” ucapnya.

Sementara itu Penasehat hukum pelapor, Yutiasa Fakho menjelaskan, kliennya yaitu Dalili Zalukhu, Marinus dan Tommy melaporkan Zamzami ke Polda Sumbar pada 23 Juni 2022.

Dia juga menyebutkan, dalam laporan polisi tersebut, kliennya melaporkan terlapor tentang peristiwa pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

"Diketahui, kata-kata terlapor telah menyakiti hati masyarakat Nias. Lalu klien kami melapor persoalan tersebut ke Polda Sumbar. Didampingi LKAAM dan LKAN kemudian terlapor mengakui perbuatannya dan kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai,” tutupnya. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat