bdadinfo.com

Deretan Kasus Begal Payudara yang Heboh: Pelaku Anggota DPRD, Ada yang Auto Ketangkap Habis Dihajar Massa - News

Deretan Kasus Begal Payudara yang Heboh: Pelaku Anggota DPRD, Ada yang Habis Dihajar Massa (Pexels.com/Musa Artful)

- Kasus begal payudara kembali terjadi. Kali ini di Depok Jawa Barat, begal payudara menyasar perempuan berusia 31 tahun, pelaku dengan mengendarai sepeda motor, meremas payudara korban yang sedang berjalan di sebuah gang.

Nah kasus begal payudara sudah berkali-kali terjadi di Indonesia. Salah satu kasus begal payudara heboh terjadi di Jakarta.

Pelaku begal payudara heboh ketahuan, terus berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motor dengan secepat mungkin. Tapi kemudian berhasil dikejar dan dihentikan warga yang melihat begal payudara itu. Mari simak kasus begal payudara heboh, ada yang pelakunya anggota DPRD.

Baca Juga: Korban Saling Kenal, Kronologis Pelecehan Seksual Gunadarma Pelaku Berahi Tinggi

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Letkol Tituler, Lho Kok Publik Ribut Begini

Pelaku begal payudara dikejar ASN, auto habis dihajar

Kasus begal payudara heboh pernah viral di media sosial terjadi di Kemayoran Jakarta Pusat pada Mei 2021.

Jadi pelaku begal payudara meremas korbannya yang sedang naik bersepeda. Usai beraksi begal payudara, pelaku langsung gas pol dengan sepeda motornya.

Nah korban teriak dan menarik perhatian pengendara di sekitar TKP. Seorang ASN bernama Febrian yang sedang mengendarai mobil langsung memacu gas mengejar pelaku begal payudara.

Febian mengikuti di belakang pelaku dan meneriaki pelaku begal payudara dengan teriakan jambret untuk menarik perhatian pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Baca Juga: Awas! Ini Penampakan Begal Payudara yang Incar Emak-emak Depok

Upaya Febrian akhirnya berhasil mengejar pelaku. Begitu posisi mobilnya sejajar dengan pelaku, Febrian auto banting stir kanan dan tabrak pelaku begal. Akhirnya pelaku tersungkur si pelaku begal payudara itu.

Febrian langsung turun dari mobil dan menyumpahserapahi pelaku dengan sebutan jambret untuk menarik perhatian warga lainnya.

Akhirnya pelaku dihajar pengendara lain. Korban begal menghampiri pelaku dan akhirnya murka sejadi-jadinya, dengan menampari pelaku begal itu dengan sangat marah.

Pelaku akhirnya diproses hukum ke kepolisian. Kepolisian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dikenai pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila. Dikenakan pasal tersebut, pelaku terancam dipenjara 2 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat