bdadinfo.com

Mewujudkan Impian Masyarakat Indonesia Pintar Melalui PIP, Apa Itu? - News

Kartu Indonesia Pintar. (dok. kargoku.id)

- Program Indonesia Pintar (PIP) ialah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

PIP diberikan kepada siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membiayai pendidikan.

Program PIP keluar atas kerja sama antara dua kementrian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Kementerian Sosial dan Kementerian Agama.

Baca Juga: LSI: 85,9 Persen Publik Sebut Peran Besar Erick Thohir untuk Piala Dunia U-17

PIP diberikan dengan memprioritaskan anak usia sekolah yang yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah, tujuan adanya program ini dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia.

PIP diperuntukkan untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dan berfungsi untuk mendapatkan layanan pendidikan dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.

Layanan PIP bisa didapatkan apabila siswa atau mahasiswa sudah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada Peserta Didik baik dalam satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Menata Barang di Warung Sembako, Dijamin Mudah dan Rapi!

Hal tersebut karena bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintahan tersimpan dalam kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

KIP yang diluncurkan secara resmi pada tahun 2014, yang mana itu 9 tahun yang lalu ditujukan untuk 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Selain itu, buat keluarga kurang mampu yang memiliki anak usia sekolah 6 hingga 21 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah.

Baca Juga: Jurus Jitu Merintis Usaha Jualan Beras di Desa Maupun di Kota Besar, Cocok Untuk Usaha di Sumatera Barat

PIP juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Rabu, 4 Oktober 2023, KIP itu sendiri terdiri atas dua jenis berdasarkan jenjang pendidikannya, yaitu:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat