bdadinfo.com

Tak Kunjung Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit di PN Jakarta Pusat - News

Perusahaan Tambang Bumi Merapi Energi Diguga Pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- Gugatan pailit terhadap PT. Bumi Merapi Energi (BME) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan batu bara.

Perusahaan tambang Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan tersebut diajukan PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) lantaran PT. Bumi Merapi Energi tidak kunjung memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Update Jadwal SCTV Besok Hari Kamis 6 Juli 2023 Link Stream Gratis, Beragam Tajuk FTV Semarak Mewarnai Harimu

PT Rantau Utama Bhakti Sumatera juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan batubara.

Perusahaan tambang Rantau Utama Bhakti Sumatera terpaksa melayangkan gugatan karena tidak adanya niat baik dari perusahaan tambang Bumi Merapi Energi tersebut untuk melunasi utang-utangnya.

“Karena PT Bumi Merapi Energi tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien dari Pt Rantau Utama Bhakti Sumatera menjadi sangat terganggu,” ujar dari Sandra Nangoy yang merupakan kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.

Baca Juga: Desain Futuristik dengan Konsep Bezel-Less Membuat Xiaomi Mi Mix 4 jadi Incaran Pecinta Gadget

Pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai, jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang Bumi Merapi Energi bisa dicabut.

“Ini kerugian ganda yang dapat diterima perusahaan tambang Bumi Merapi Energi. Sudah dipailitkan otomatis Izin Usaha Pertambangannya akan dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai pasal 119 Undang- Undang Mineral dan Batubara (MINERBA),” imbuh pakar hukum pertambangan Ahmad Redi.

Isi dari pasal 119 undang- undang Mineral dan Batubara adalah Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dapat dicabut oleh Menteri ESDM jika:

Baca Juga: Cara Membuat Teh Talua Khas Sumatera Barat, Minuman yang Bisa Menghangatkan Tubuh saat Cuaca Dingin

a. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan ;

b. Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat