bdadinfo.com

Ngeri! Ini Ancaman Bagi Nasabah yang Telat Bayar Pinjol - News

Ilustrasi

JAKARTA, - Selama ini layanan pinjaman online (pinjol) kerap dikonotasikan negatif, padahal banyak pula pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 104 pinjol resmi terdaftar dan berizin dari OJK.

Layanan pinjol legal tersebut bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Syarat yang diajukan juga tak begitu sulit jika dibandingkan melakukannya pada bank atau koperasi.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak, Wakil Ketua DPR: Perkuat PNM dan Koperasi

Dalam prosesnya, pinjol juga hanya memerlukan kurang dari 24 jam untuk semuanya beres hingga dana dikirimkan. Ini yang membuat popularitasnya cepat menanjak di kalangan masyarakat.

Namun, menurut sejumlah perencana keuangan yang dirangkum CNBC Indonesia, masyarakat juga perlu melakukan pinjaman di pinjol secara bijaksana. Misalnya, tidak melakukan pinjaman lebih dari 30% gaji bulanan yang diterima yang akan membuat lebih mudah melunasinya.

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal? Laporkan Lewat 3 Situs Ini

Selain itu, masyarakat atau calon peminjam juga perlu memperhatikan faktor suku bunga pinjol yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas.

Ini jelas berisiko bisa terjebak jeratan utang yang besar dan tak mampu membayarnya. Sebab itu, berdasarkan arahan dari OJK, investor perlu mempertimbangkan dengan matang keputusan untuk meminjam di pinjol legal.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (8/11/2021), berikut sejumlah risiko pinjol bagi nasabah yang menunda pembayaran dan bahkan tidak membayar utang, berdasarkan sejumlah keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi:

Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman, masyarakat pengguna pasti akan diminta data pribadi. Data itu misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Kalau sebelumnya ada BI checking, kini daftar hitam sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

OJK menjelaskan bahwa SLIK adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Catatan debitur di SLIK dikumpulkan dari hasil saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Informasi yang dipertukarkan di antaranya identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat