bdadinfo.com

Diteror Pinjol Ilegal? Laporkan Lewat 3 Situs Ini - News

Ilustrasi

 

HARIANHALUAN.COM - Jika kamu menerima teror dari pinjaman online (pinjol) ilegal, kamu dapat melaporkannya melalui tiga situs ini. Pinjol alias pinjaman online memang bukanlah hal baru di dunia perbankan. Sejak awal 2018-an pinjaman yang seperti ini memang sudah ada.

Akan tetapi karena keuntungan yang didapat, mulai banyak pinjol-pinjol dengan status ilegal marak belakangan ini.

Selain menetapkan bunga yang cukup tinggi, syarat dan ketentuan dari pinjol ilegal ini sangatlah mencekik.

Tak ada kata ampun buat nasabah jika sudah berurusan dengan pinjol ilegal. Bahkan ketika kamu hanya meminjam Rp5 juta, bisa-bisa kamu mengembalikannya Rp8-10 jutaan.

Baca Juga: Cek! 7 Pinjol Ini Sudah Dicabut OJK

Belum lagi cara penagihan yang dianggap tidak sopan dan kasar. Paling buruk, oknum pinjol ilegal ini bahkan melakukan teror kepada nasabahnya.

Mulai data pribadi disebar, dipermalukan, hingga mengakses galeri tanpa sepengetahuan pengguna untuk diambil data penting sebagai bahan teror.

Jika kamu sudah terlanjur meminjam dan mendapatkan teror semacam ini, kamu tidak perlu khawatir sebab pemerintah telah menyediakan ruang untukmu melapor.

Bahkan ada tiga situs yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan teror tersebut. Berikut ini adalah perinciannya:

1. Lapor.go.id

Situs pertama adalah Lapor.go.id. Penggunaan situs ini juga mudah, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka Lapor.go.id
2. Pilih pengaduan
3. Upload lampiran atau berkas pendukung
4. Klik lapor

2. Patrolisiber.id

Kedua adalah patroli siber yang memang dibuat pemerintah sebagai situs pengaduan teror dari pinjol ilegal. Caranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat