bdadinfo.com

Ajukan Praperadilan, Selebgram Siskaeee Tidak Terima Dijadikan Tersangka dalam Kasus Film Dewasa Lokal - News

Siskaeee ajukan praperadilan pasca dijadikan sebagai tersangka produksi film dewasa (YouTube Deddy Corbuzier)

- Selebgram Siskaeee memutuskan untuk mengambil langkah hukum, dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus industri film dewasa lokal terhadap dirinya.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 15 Januari 2024, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Siskaeee tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, ditetapkan sebagai termohon.

Gugatan ini mencerminkan ketidaksetujuan Siskaeee terhadap status tersangka yang disandangnya dalam kasus industri film dewasa lokal.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Terpanjang Membentang Indah Ini Dinamai Shekh Mohammed Bin Zayed oleh Jokowi, kok Bisa?

Berdasarkan pantauan News pada Rabu, 17 Januari 2024, Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel memperlihatkan registrasi gugatan praperadilan oleh Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Isi gugatan yang terdata di SIPP tersebut berfokus pada klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Siskaeee.

Dalam konteks ini, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengkonfirmasi adanya permohonan praperadilan dari Siskaeee.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Djuyamto pada Selasa, 16 Januari 2024.

Baca Juga: Persiraja Jadikan PSIM Sebagai Tolak Ukur, Gidong: Menakar Sejauh Mana Kemampuan Kami untuk Menang

Djumyanto menambahkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Sri Rejeki Marshinta, SH.MHum, yang akan menangani perkara praperadilan tersebut.

Sidang perdana Siskaeee dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan, yakni tanggal 22 Januari 2024.

Keputusan Siskaeee untuk mengambil jalur hukum ini menandakan tekadnya untuk membela diri dan menentang status tersangka yang telah diberlakukan terhadapnya.

Sidang praperadilan yang akan datang akan menjadi momen penting dalam proses hukum ini, di mana argumen dan bukti akan diajukan untuk membuktikan alasan tidak sahnya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat