bdadinfo.com

Selebgram Pangkalpinang Nyambi Jadi Mucikari, Tawarkan Dua Teman, Untung Jutaan Rupiah - News

Ilustrasi prostitusi.  (Shutterstock)

- Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus selebgram dengan inisial ARD asal Pangkalpinang yang diduga nyambi menjadi mucikari.

Selebgram, ARD, diamankan di sebuah tempat karoke, Jumat malam 1 September 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, seperti dilansir dari laman wowbabel.com, Senin, 4 September 2023.

Selebgram Pangkalpinang, ARD diduga menjadi mucikari bagi dua orang temannya, AM dan NRT. Keduanya ditawarkan pada kepada pria hidung belang senilai Rp3 juta sekali berkencan.

Baca Juga: Bocah Perempuan Umur 10 Tahun Tertabrak Kereta Api di Pariaman, Polisi: Korban Alami Luka Berat

Pelaku menawarkan temannya itu via aplikasi WhatsApp. Selebgram ARD sendiri dikabarkan meraup untung hingga Rp1,5 juta.

Polda Babel juga meringkus korban di sebuah hotel daerah Pangkalanbaru, Pangkalpinang, Jumat, 1 September 2023 lalu.

Keduanya digrebek di dua kamar berbeda. Diduga keduanya juga sedang melakukan aktifitas prostitusi bersama pria hidung belang.

Baca Juga: Mie Celor Bukan Berarti Mie Telur! Simak Deretan Fakta Unik Makanan Khas Palembang Ini Serta Resep Bikinnya

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan ARD berawal dari laporan diduga adanya praktik prostitusi dan exploitasi seksual.

"Modusnya yang dilakukan pelaku ini demgan merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke nomor handphone pelaku," kata Jojo.

Berdasarkan hasil penangkapan, Polda Babel mengamankan uang tunai senilai enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 unit mobil serta bill hotel.

Baca Juga: Atur Skema Rekayasa Lalu Lintas, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Selama KTT ASEAN

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolda Babel, dan pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP," jelas Jojo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat