– Jalur penghubung antarpulau melalui jembatan di Indonesia dipercaya dapat meningkatkan konektivitas sekaligus mendongkrak perekonomian wilayah setempat.
Salah satu bukti peningkatan konektivitas dan perekonomian adalah dengan dengan terbangunnya Jembatan Suramadu sepanjang 5.438 m yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Madura.
Konektivitas antarpulau dipercaya akan makin meningkat dengan dibangunnya Jembatan Selat Sunda sepanjang 31 km yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatera.
Mengutip materi presentasi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak dalam Seminar “Strategic Region & Sunda Strait Bridge Development” yang diselenggakan pada 29 Juni 2013, rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda sejatinya telah ada sejak pemerintahan Presiden RI pertama, Ir. Soekarno.
Baca Juga: Vural! Inilah Wajah Baru Batang Arau Kota Padang, Bersih Tanpa Sampah
Mimpi Soekarno dalam pembangunan Jembatan Selat Sunda diwujudkan dengan mengumumkan "Rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana PNSB” (1965-1969) pada tahun 1960.
Selang lima tahun kemudian, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Sedyatmo menyampaikan gagasan agar dibuat jembatan penghubung antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Gagasan Prof. Sedyatmo tertuang dalam Tri Nusa Bima Sakti yang memiliki arti penghubung antara tiga pulau yaitu Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Lantas, Soekarno memerintahkan ITB untuk melakukan uji coba desain penghubung Selat Sunda.
Lama tak ada kabar pembangunan Jembatan Selat Sunda, Presiden Soeharto menunjuk BPPT untuk melakukan studi 'Tri Nusa Bima Sakti" yang digagas Prof. Sedyatmo pada tahun 1986.
Persiapan pembangunan Jembatan Selat Sunda baru kembali dilakukan pada tahun 2009 dengan Penyampaian pra-studi kelayakan Jembatan Selat Sunda oleh PT BSM bersama Pemprov Lampung dan Pemprov Banten pada tanggal 13 Agustus 2009.
Kemudian berbagai aturan terkait persiapan pembangunan Jembatan Selat Sunda diterbitkan pemerintah, antara lain Kepres No.36 2009 tentang pembentukan Tim Nas, Kepmenko No.29/M.EKON/05/2010 tentang Pembentukan Sektertariat dan Pokja Tim Nas.
Lantas, terbit pula Kepmen PU No. 584/KPTS/M/2010 tentang Penetapan Susunan Anggota Sekretariat, Susunan Anggota, serta Tugas Poja dan Eksekutif Sekretariat Tim Nas.