bdadinfo.com

Dapat Penawaran Pinjaman Via WA dan SMS? Hati-Hati Pinjol Ilegal! Berikut 9 Ciri Cirinya - News

Dapat Penawaran Pinjaman Via WA dan SMS? Hati-Hati Pinjol Ilegal, Ini 8 Cirinya/ Pixabay

- Pinjaman Online kini menjadi salah satu hal yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia.

Adanya Pinjaman Online merupakan sebuah bukti adanya perkembangan teknologi informasi di kalangan masyarakat Indonesia.

Keberadaan Pinjaman Online sebagai sebuah bentuk financial technology (fintech) merupakan salah satu contoh dampak dari adanya kemajuan teknologi.

Baca Juga: Jahat Banget! Ini Sederet Teror Pinjaman Online Ilegal kepada Nasabah Gagal Bayar, Bikin Trauma Psikis

Biasanya Pinjaman Online memberikan penawaran pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih mudah dibandingkan dengan lembaga pinjaman konvensional lainnya.

Karenanya Pinjaman Online cocok bagi masyarakat Indonesia dengan tingkat pengguna telepon seluler yang sangat tinggi.

Pinjaman Online menjadi hal yang sangat mudah ditemui. Saat ini terdapat banyak perusahaan pinjaman online dengan berbagai penawaran yang menggiurkan bagi para penggunanya.

Baca Juga: Diteror Pinjaman Online Ilegal, Segera Laporkan Lewat Tiga Situs Ini!

Berbagai cara dilakukan oleh para penyedia jasa Pinjaman Online untuk menggaet para pengguna baru.

Salah satunya hal yang dilakukan oleh Pinjaman Online adalah mengirim penawaran melalui Whatsapp dan SMS.

Namun jika kamu pernah mendapatkan penawaran pinjaman via Whatsapp dan SMS, kamu wajib berhati-hati karena itu merupakan salah satu ciri Pinjaman Online Ilegal.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah Kalender Jawa dan Seni Menghitung Weton

Untuk membedakan Pinjaman Online legal dan Ilegal, berikut adalah ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal:

1. Tidak memiliki izin dan tidak terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat