bdadinfo.com

MenKopUKM Terima Rekomendasi IAI Terkait Peningkatan Akuntabilitas KSP - News

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menerima rekomendasi IAI terkait Peningkatan akuntabilitas KSP.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menerima sejumlah rekomendasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait upaya membangun standardisasi akuntansi koperasi dan sistem pelaporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan segera diadopsi untuk kepentingan regulasi ke depan sebagai upaya membangun akuntabilitas pada KSP.

Rekomendasi yang disampaikan IAI, yakni Sistem Pelaporan KSP. Sistem Pelaporan tersebut terdiri dari, pertama standardisasi pelaporan untuk pengawasan (special purposes reporting); kedua, standardisasi penyusunan laporan keuangan (general purposes reporting).

“Saya senang sekali mendapatkan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun akuntabilitas KSP. Apresiasi luar biasa ke IAI. Saya merasa tertolong betul dengan kerja sama ini. Niat kita adalah merapikan KSP sehingga bisa menjadikan koperasi yang lebih baik,” kata MenKopUKM dalam keterangannya, Rabu (13/9).

Baca Juga: MenkopUKM: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik

Menteri Teten mengatakan dengan penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di KSP sangat diperlukan untuk mendorong KSP setara dengan lembaga keuangan lainnya.

Karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri namun harus mengacu pada standar yang berlaku.

Ia mengingatkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) akan segera berlaku mulai tahun buku 1 Januari 2025.

Oleh sebab itu, Menteri mengingatkan seluruh KSP dapat mempersiapkan untuk mulai menerapkan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat.

“Standar pelaporan ini sangat perlu untuk kepentingan pengawasan KSP. Rekomendasi yang disampaikan ini akan menjadi bahan masukan terhadap penyusunan peraturan Menteri,” kata MenKopUKM.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana menyampaikan rekomendasi Regulasi Tata Kelola KSP akan mengatur terkait Kelembagaan, Pendanaan, dan Penyaluran.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Menteri Bertangan Dingin dalam Babak Akhir Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin

Kelembagaan tersebut mencakup penyusunan AD/ART/, kepengurusan, hingga mengatur masa jabatan pengurus.

Pendanaan mengatur tentang batasan bunga pinjaman dan sumber pendanaan non-LK. Adapun penyaluran mengatur tentang mekanisme distribusi kredit hingga penyusunan sistem informasi nasabah.

“Kunci untuk melaksanakan Tata Kelola KSP adalah meningkatkan kapasitas SDM perkoperasian,” kata Ardan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat