- Belakangan ini, pinjaman online menjadi sarana keuangan yang ramai digunakan oleh masyarakat.
Meskipun pinjaman online sendiri menawarkan sejumlah manfaat, kita masih perlu mewaspadai berbagai risiko dan kerugian yang timbul dari pinjaman online.
Hal ini membuat pinjaman online tak luput dari hukum Islam yang mengatur regulasi soal sarana peminjaman dana tersebut.
Hukum pinjaman online menurut hukum Islam dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek akad dan aspek praktik.
- Aspek akad
Secara umum, akad pinjaman online dapat dikatakan diperbolehkan dalam hukum Islam. Hal ini didasarkan pada prinsip mu'amalah dalam Islam, yaitu pada dasarnya segala bentuk mu'amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Dalam hukum Islam, akad pinjaman online dapat digolongkan ke dalam akad qardh. Akad qardh adalah akad pinjam-meminjam yang dilandasi oleh prinsip tolong-menolong dan kekeluargaan.
Dalam akad qardh, pihak yang meminjamkan uang (muqarridh) tidak berhak meminta imbalan atau bunga atas pinjamannya.
Pada dasarnya, pinjaman online diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak mengandung unsur berikut:
- Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok seseorang tanpa ada imbalan yang dibenarkan syariat. Riba termasuk dosa besar dalam Islam dan hukumnya haram.
- Gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam suatu transaksi. Gharar dapat menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak atau kedua belah pihak.
- Maysir adalah permainan dengan taruhan, seperti judi. Maysir hukumnya haram dalam Islam.