bdadinfo.com

5 Temuan Ombudsman Soal Kasus Rempang: Sertifikat HPL BP Batam Belum Terbit! - News

Kantor Ombudsman RI.  (dok. Ombudsman)

- BP Batam selaku pengelola mega proyek Rempang Eco City mendapat sorotan usai Ombudsman RI, berdasarkan survei sementara, menyebut sertifikat Hak Pengelolaan atau HPL mereka belum terbit.

Namun bukan tanpa sebab. Ombudsman dalam temuan tersebut menyebut jika sertifikat HPL BP Batam belum terbit karena lahan masih dikuasai masyarakat dan belum jelas.

Selain soal Sertifikat HPL BP Batam yang belum terbit, Ombudsman juga menemukan 4 temuan lain dalam hasil survei yang disampaikan dalam konferensi pers, Rabu, 27 September 2023 kemarin.

Baca Juga: Anti Mangkrak! Inilah Deretan Mega Proyek Jokowi yang Tepat Waktu Pembangunannya

"Badan pertanahan akan mengeluarkan sertifikat kalau area itu sudah tidak ada penghuni lagi. Itulah kenapa, mereka sepertinya kemudian tergesa-gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu keluar dari area itu," kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro.

Ia juga menjelaskan, Surat Keputusan Pemberian HPL untuk lahan APL buat BP Batam telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.

"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan menteri. Kalau dalam jangka waktu ini enggak terbit, ya memang kemudian gugur kalau dia enggak mengajukan perpanjangan. Artinya sertifikat HPL tidak akan pernah terbit," jelas Johanes.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Inilah Jalan Tol Pertama di Sumatera, Pernahkah Kamu Lalui?

Temuan kedua Ombudsman soal kasus Pulau Rempang ini yakni bukti proyek ini memang termasuk Proyek Strategi Nasional atau PSN.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang baru terbit tahun ini.

Temuan ketiga yakni masih terdapat warga yang menolak direlokasi karena menilai lahan yang mereka tempati sudah didiami bertahun-tahun dan turun menurun.

Baca Juga: UUS Bank Nagari Raih 3 Penghargaaan Bergengsi Sharia Award 2023

Ombudsman juga menyebut pemerintah belum melakukan sosialisasi secara massif pada warga Pulau Rempang terkait PSN Rempang Eco City ini.

Temuan keempat Ombudsman yakni belum adanya dasar hukum terkait ketersediaan anggaran, pemberian kompensasi dan program yang dijanjikan secara keseluruhan dari BP Batam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat