bdadinfo.com

Sah, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui Pemko dan DPRD Kota Padang Menjadi Perda - News

 Wako Hendri Septa menerima pengesahan Perda dari pimpinan DPRD Kota Padang. (Prokopim)

- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), disetujui dan disahkan menjadi Perda No.18 Tahun 2023 oleh Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen di dalam Rapat Paripurna dengan agenda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9/2023).

Pengesahan itu didahului dengan penyampaian 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui Ranperda tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Padang Hendri Septa jadi Keynote Speaker ICDMM 2023, Paparkan Strategi Mitigasi Bencana

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, diikuti para Wakil Ketua serta Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan Anggota DPRD Padang, juga diikuti unsur Forkopimda, Sekda Andree Algamar beserta kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa pada sambutanya langsung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini," kata Wali Kota.

Wako Hendri Septa menyebutkan, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Ranperda ini, kata Wali Kota pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Ataa Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," ulas Wako.

Untuk retribusi daerah, kata pemimpin Kota Padang itu sesuai Perda Kota Padang No.18 maka beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

"Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat