bdadinfo.com

Dilarang Menikah Beda Negara hingga Wajib Bisa Berenang, Ini 5 Deretan Syarat Unik Seleksi CPNS - News

Ilustrasi CPNS.  (Instagram @cpnsindonesia.go.id)

- Salah satu syarat mendaftar CPNS adalah dengan memenuhi berbagai persyaratan yang dibuat oleh panitia penyelenggara seleksi.

Berbagai persyaratan pun dibuat sebagai seleksi yang wajib dipenuhi oleh para calon ASN atau CPNS agar nantinya, para pekerja adalah merupakan orang-orang pilihan yang selektif.

Persyaratan yang dimaksudkan adalah persyaratan umum dan juga persyaratan khusus.

Baca Juga: PLN Bakal Bangun Infrastruktur Kelistrikan Terintegrasi di Berbagai Pulau Indonesia

Persayaratan-persyaratan ini wajib dipenuhi dan dipatuhi karena bila tidak diikuti, maka peluang untuk menjadi ASN atau PNS akan sirna.

Ada hal unik yang tertera dalam beberapa persyaratan di beberapa instansi pemerintahan. Hal ini tentu menyesuaikan dengan kebutuhan instansi tersebut.

Lalu hal unik apa saja yang tertera dalam persyaratan yang diwajbkan oleh instansi pemerintahan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Biar Lolos! Inilah 5 Tips Pilih Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 : Nomor 4 Paling Penting

1. Dilarang Menikah Beda Negara

BIN sebagai salah satu instansi yang membuka seleksi untuk perekerutan karyawan memiliki persyaratan yang unik.

Salah satu persyaratan unik yang harus dipatuhi oleh calon CPNS BIN adalah dilarang menikah dengan warga negara asing (WNA).

Dengan kata lain, calon peserta dilarang menikah dengan orang yang berbeda negara atau hanya boleh menikah dengan orang Indonesia.

Baca Juga: PNS Ada yang Part Time? Yuk Kenal Lebih Lanjut dengan Program Baru Pengganti Honorer dari Pemerintah Ini

2. Wajib Mampu Berenang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat