- PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi milik negara.
Yang mana, PNS sudah diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya.
Tak hanya itu, PNS juga digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
Menjadi PNS tentulah menjadi impian sebagian besar penduduk Indonesia.
Sebab, pekerjaan ini menggiurkan dengan banyaknya kelebihan yang ditawarkan ketika sudah diangkat menjadi PNS.
Seperti yang kita ketahui, untuk menjadi PNS bisa dibilang tidak mudah, para peserta wajib melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan negara.
Baca Juga: Rahasia Sukses: 7 Strategi Penentuan Harga Jual Toko Sembako yang Mampu Menyaingi Minimarket
Pada hakikatnya, PNS adalah ASN, ASN itu sendiri terbagi atas 2 golongan yaitu ASN dan non-ASN, non-ASN adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan antara PNS dan PPPK cukup banyak, diantaranya:
PNS
1. Memiliki uang pensiun dan ada jenjang karir.