bdadinfo.com

Yuk Kenali Sistem Nilai CPNS dengan SKB dan SKD Jadi Cara Tentukan Calon PNS Bisa Lulus atau Tidak - News

Yuk Kenali Sistem Nilai CPNS dengan SKB dan SKD! Ini Cara Tentukan Calon PNS Bisa Lulus atau Tidak (Apta School)

- Di tengah persaingan yang ketat bagi para CPNS untuk bisa diterima kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu tidak mudah dengan berbagai tahap seleksi.

Untuk itu, bagi yang ingin menjadi PNS tentu harus melihat sistem penilaian CPNS yang berdasarkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas bagaimana mekanisme dan sistem penilaian CPNS melalui SKB dan SKD ini?

Baca Juga: Terlibat dalam Investasi Rempang Eco City, Inilah 4 Nilai Dasar yang Diterapkan Xinyi Glass

Adapun pengolahan nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. SKD sebesar 40 persen :

Berdasarkan hasil 3 tes computer assisted test (CAT), yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (nilai maksimal 150), Tes Intelegensia Umum (nilai maksimal 175) dan Tes Karakteristik Pribadi ((nilai maksimal 225).

Baca Juga: Ini Progres dan Penampakan Konstruksi Jalan Tol Solo-Yogyakarta, Kapan Rampung?

B. SKB sebesar 60 persen dari dua jenis tes:

1. SKB CAT

2. SKB Non-CAT (psikotest, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara dan sesuai persyaratan Jabatan)

Dalam aturan penilaian SKB, sesuai pasal 44 dan 45 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ada sejumlah aturan penilaian SKB CPNS baik di Instansi Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Proyek Besar Ini Sempat Dianggap Pencitraan Berujung Mangkrak, Jokowi Buktikan Bisa Garap Sampai Selesai!

Untuk di Instansi Pusat, SKB dilaksanakan dengan sistem CAT dan selain itu Instansi Pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis tes, berikut ketentuan penilaian SKB CPNS:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat