- Rencana Bea Cukai terus diperbaharui oleh Pemerintahan RI yang akan menerbitkan sebanyak 12 izin kawasan Berikat bakal digarap disekitar Jateng dan DIY.
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan memiliki batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia.
Di sekitar wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya sudag diberlakukan ketentuan khusus tentang bidang Pabean terhadap barang-barang
Barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia.
Kegiatan utama dalam Kawasan Berikat yang dilakukan ialah berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah.
Diantaranya Bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.
Baca Juga: Bank Nagari Penuhi Ekspektasi Nasabah: Layanan Mesin ATM Ranking 1, Layanan Teller Terbaik 2
Selain itu, Kawasan Berikat juga akan memiliki manfaat sebagai tempat penyimpanan, penimbunan dan juga pengolahan barang.
Pengolahan barang yang berasal dari luar negeri dan berlokasi dari dalam negeri.
Dasarnya kawasan ini merupakan tempat untuk melakukan kegiatan industri dan manufaktur dengan tujuan untuk ekspor impor.
Penanggugah Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB).
Terutama PKB yang masuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap jadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).