bdadinfo.com

OJK Imbau Jangan Asal Pinjaman Online, Netizen Ngegas: Mending Delete Aja Pinjol-pinjol, Kebanyakan Jebakannya - News

Ilustrasi Akses Pinjaman Online. (Pixabay)

Pinjaman Online atau biasa disebut Pinjol kerap menimbulkan pro dan kontra.

Tidak sedikit masyarakat yang terbantu dengan adanya Pinjaman Online (Pinjol), tetapi ada juga masyarakat yang merasa Pinjol hanya semakin mempersulit.

Pada 27 September 2023 melalui akun twitter resmi OJK @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengunggah sebuah video berdurasi 55 detik.

Baca Juga: Masih Belum Bertarif, 2 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Bisa Dinikmati Tanpa Bayar, Boleh Dicoba!

Unggahan video tersebut dengan narasi jangan asal pinjol.

"Sobat OJK, Pinjaman online atau pinjol menawarkan kemudahan dlm memberikan pinjaman dg cepat & mudah. Namun, jangan asal pinjol ya Sobat! Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, serta pahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda, & rincian biaya yang dikenakan," tulis OJK dalam keterangan unggahannya, dikutip Selasa 3 Oktober 2023.

Pada video berdurasi 55 detik tersebut diawali dengan tayangan dua wanita yang sedang mengamati dagangan kerak telor.

Baca Juga: 7 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang Dikebut Konstruksinya, Target Operasi Tahun 2023!

Tidak berselang lama muncul seorang pria yang menawarkan kerak telor kepada dua wanita tersebut. Mereka bertiga akhirnya makan kerak telor bersama.

Ketika makanan sudah habis pria tersebut memberikan secarik kertas kepada salah satu wanita yang dikira memberikan amplop untuk membayar, ternyata berisi tulisan, “pinjam dulu seratus”.

Wanita tersebut panik karena tidak memiliki uang dan seorang teman wanitanya menunjukkan layar handphone sambil mengatakan, “tenang kan ada pinjol”.

Baca Juga: Menuju Era Efisiensi dan Modern: Uji Coba Sistem MLFF di Jalan Tol Indonesia Akhir Tahun 2023

Pada akhir video seorang penjual kerak telor menanggapinya dengan mengatakan “eh neng jangan apa-apa pinjol, cek dulu legalitasnya di Kontak OJK 157”

Dari cuplikan video tersebut, OJK ingin mengimbau kepada masyarakat agar selalu mempertimbangkan di mana mereka akan melakukan pinjaman online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat