bdadinfo.com

Kasus Penganiayaan Pacar oleh Anak DPR, Kemen PPPA Kawal Proses Hukum: Kami Kecam Kekerasan Tewaskan Perempuan - News

Kasus anak DPR aniaya pacar, Kemen PPPA angkat bicara. (Dok Kemen PPA)

– Kasus penganiayaan dilakukan oleh anak anggota Anggota DPR Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti (29) hingga  tewas kini tengah ramai diperbincangkan. 

Hal itu dikarenakan, penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur si anak anggota DPR ini sangat keji. 

Gregorius Ronald Tannur tidak hanya memukul kepala Dini menggunakan botol, korban juga dilindas menggunakan mobil hingga terseret 5 meter. 

Baca Juga: BCA Syariah Buka Lowongan Kerja Untuk Sejumlah Posisi Berikut, Fresh Graduate Silahkan Daftar

Akibat penganiayaan keji ini, korban kehilangan nyawa. 

Berdasarkan penuturan dr. Reny Sumulyo, temuan Tim Dokter Forensik RSUD dr. Soetomo korban mengalami luka memar di leher dan kepala bagian belakang yang diduga akibat adanya pukulan benda keras. Selain itu, akibat dilindas mobil tiga tulang iga korban putus.

Aksi penganiayaan tersebut terekam oleh CCTV yang terdapat di lokasi kejadian. Rekaman ini menjadi bukti kuat di pengadilan.

Baca Juga: Waduh! Kereta Cepat Jakarta Bandung Bikin Layanan Tiket Gratis, KCJB Malah Banjir Kritikan

Kasus yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka.

Gregorius Ronald Tannur terancam dijerat Pasal 351 Ayat dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Melihat kasus ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) angkat suara.

Baca Juga: Revisi UU ASN Resmi Disahkan, Mantan Anggota DPR Rifqi Karsayuda: Alhamdulillah, Husnul Khatimah

Kemen PPPA mengecam keras dengan adanya kasus Tindakan kekerasan Perempuan yang menewaskan korban berinisial DSA di Surabaya.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menuturkan pihaknya terus mengawal proses hukum sampai tersangka mendapatkan hukuman yang maksimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat